Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau menggelar program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) terhitung mulai dari 5 Januari sampai dengan 5 April 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Eva Refita mengatakan pemutihan digelar dalam rangka meringankan beban PKB yang ditanggung oleh wajib pajak.
"Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang," katanya, dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Dengan pemutihan, Eva berharap wajib pajak terdorong untuk segera melunasi tunggakan PKB tanpa perlu mengkhawatirkan pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
"Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung," ujar Eva seperti dilansir cakaplah.com.
Sanksi administrasi tidak dikenakan apabila wajib pajak membayar tunggakan PKB pada periode pemutihan. Pembayaran bisa dilakukan melalui Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, ataupun aplikasi Samsat Digital Nasional.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)