KABUPATEN BANDUNG BARAT

Jangan Kelewatan! Diskon PBB di Daerah Ini Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jangan Kelewatan! Diskon PBB di Daerah Ini Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bandung Barat meluncurkan program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15% sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo mengatakan fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melunasi PBB terutang pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023.

"Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Tak hanya itu, lanjut Duddy, pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022. Agar denda dihapuskan, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Bapenda terlebih dahulu.

"Untuk detail cara penghapusannya, wajib pajak bisa datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti, petugas akan memandu pembuatan surat permohonannya," tuturnya seperti bandungkita.id.

Duddy berharap keringanan pokok PBB dan penghapusan denda bisa mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp539 miliar.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Tahun lalu, target penerimaan pajak Kabupaten Bandung Barat ditetapkan Rp480 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan target penerimaan pajak sebesar 12,2%.

"Kami optimistis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh, salah satunya program yang sekarang sedang berjalan, yakni penghapusan denda dan diskon PBB," ujar Duddy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M