KETUA DK OJK WIMBOH SANTOSO:

'Jangan Gunakan Debt Collector'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 09:53 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau agar lembaga keuangan dan perbankan tidak menggunakan jasa penagih utang (debt collector) dalam menagih piutangnya ke nasabah.

Wimboh mengatakan OJK telah membuat kebijakan untuk merestrukturisasi atau menangguhkan pembayaran kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah, sektor informal, dan ojek online selama 1 tahun. Para nasabah juga bisa mendapatkan keringanan baik berupa pokok atau bunga.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

“Kami imbau jangan gunakan debt collector, karena ini restructuring bisa dengan teknologi, online, sudah kami sediakan. Jangan sampai datang berbondong-bondong. Kalau memang [restructuring] dilakukan dengan konfirmasi dokumen, bisa dikirim,” ujarnya

Wimboh menambahkan untuk kredit di atas Rp10 miliar, kebijakan OJK adalah penilaian kolektabilitas diterapkan hanya dengan satu pilar, yaitu ketepatan membayar. Ini penting karena kalau pembayaran lancar, bank atau lembaga keuangan tidak harus membentuk cadangan, sehingga tidak memberatkan.

“Dengan mekanisme itu kami harapkan pinjaman masuk kategori lancar. Pada kondisi normal, penilaian kolektabilitas hanya dengan satu pilar ini tentu tidak bisa. Jadi ini ada dua sisi, baik peminjam maupun pemberi pinjaman akan mendapatkan insentif,” katanya.

Kebijakan berikutnya, lanjut Wimboh, apabila kreditnya lebih besar, maka restructuring bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan bank. Peminjam juga bisa mendapatkan pengurangan pokok atau bunga atas dasar kesepakatan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

BERITA PILIHAN

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan