KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 13:00 WIB
Pembiayaan Kendaraan Listrik Belum Optimal, OJK Ungkap Penyebabnya

Pengunjung mengamati salah satu produk sepeda motor listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pembiayaan terhadap kendaraan berbasis listrik belum banyak diminati. Hal ini disebabkan masih rendahnya minat masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik juga masih rendah. Meski begitu, dalam beberapa tahun terakhir ada tren kenaikan permintaan terhadap motor listrik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan serapan pembiayaan kendaraan listrik belum optimal. Di antaranya, harga kendaraan listrik yang relatif mahal, infrastruktur penunjang yang belum memadai, belum banyaknya insentif keuangan, dan tingkat pendapatan masyarakat yang relatif masih rendah.

"Tetapi dengan adanya PPN ditanggung pemerintah (DTP), perkembangan kendaraan listrik pada segmen tertenti relatif meningkat," tulis OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, dikutip pada Rabu (6/3/2023).

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga menghadapi tantangan dalam menilai risiko dan nilai jaminan kendarana bermotor listrik yang berbeda dengan kendaraan konvensional.

Selain itu, ketersediaan infrastruktur pengisian baterai untuk kendaraan listrik juga dinilai belum cukup luas.

"Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam penawaran pembiayaan kendaraan listrik oleh perusahaan pembiayaan," tulis OJK.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

OJK menilai, pembiayaan atas kendaraan listrik merupakan salah satu dukungan industri keuangan terhadap terwujudnya sustainable finance atau keuangan berkelanjutan.

Keuangan berkelanjutan ini mengacu pada pendepatan dalam keuangan yang memperhitungkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pengampilan keputusan keuangan.

Praktik keuangan berkelanjutan bagi perusahaan pembiayaan dapat dilakukan dengan mengintegrasikan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola ke dalam keputusan pembiayaan yang akan disalurkan kepada masyarakat yang mencakup penilaian risiko atas proyek atau bisnis yang dibiayai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD