ISLANDIA

Jaga Keindahan Objek Wisata Alam, Negara Ini Siap Pungut Pajak Turis

Dian Kurniati | Rabu, 27 September 2023 | 10:30 WIB
Jaga Keindahan Objek Wisata Alam, Negara Ini Siap Pungut Pajak Turis

Ilustrasi.

REYKJAVIK, DDTCNews - Pemerintah Islandia berencana mengenakan pajak turis sebagai upaya pemeritah menjaga alam Islandia yang masih alami.

Perdana Menteri Islandia Katrín Jakobsdóttir mengatakan pajak turis dikenakan untuk melindungi alam Islandia dari kunjungan wisatawan yang berlebihan. Menurutnya, kunjungan wisatawan yang berlebihan dapat merusak lingkungan.

"Pariwisata benar-benar tumbuh signifikan di Islandia dalam 1 dekade terakhir sehingga berdampak pada alam," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Oleh karena itu, lanjut Jakobsdóttir, pemerintah berupaya untuk menjaga kunjungan wisatawan tidak berlebihan. Sebagai informasi, wisatawan Islandia sudah mencapai lebih dari 2,3 juta orang, tumbuh 400% sepanjang periode 2010-2018.

Walaupun sempat merosot ketika pandemi, kunjungan wisatawan kembali meningkat secara cepat mencapai 1,7 juta pada 2022.

Untuk itu, pemerintah meyakini pajak turis diperlukan guna mengurangi dampak pengunjung terhadap iklim dan lingkungan negaranya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Jakobsdóttir tidak memerinci besaran pajak turis yang akan dikenakan pemerintah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa nilai pajak turis yang dipungut tidak akan besar.

"Sebagian besar wisatawan datang ke negara kami untuk melihat alam yang masih alami sehingga ini jelas menimbulkan tekanan," ujarnya seperti dilansir euronews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS