KP2KP PINRANG

Jadi Rekanan BUMN, Pemasok Pasir Ajukan Status Pengusaha Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Jadi Rekanan BUMN, Pemasok Pasir Ajukan Status Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kunjungan kerja ke tempat perusahaan pasir yang berlokasi di di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada 7 Agustus 2023.

Pegawai KP2KP Pinrang Kresna mengatakan kunjungan itu untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, petugas ingin memastikan usaha yang berjalan sesuai dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) yang ada di sistem.

“Kami juga menerangkan kewajiban PKP di antaranya melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas maksimal pelaporan adalah hari terakhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kresna juga meminta wajib pajak bersangkutan untuk mengunjungi kantor pajak untuk diterbitkan sertifikat elektronik (sertel), sekaligus menginstal aplikasi e-faktur.

“Untuk menginstal aplikasi e-faktur ini dapat dilakukan sendiri atau dibantu petugas helpdesk KP2KP Pinrang,” tuturnya.

Sementara itu, Ningsih selaku direktur perusahaan pasir yang berdomisili di Kabupaten Pinrang menuturkan bahwa perusahaannya perlu dikukuhkan sebagai PKP lantaran menjadi salah satu syarat untuk menjadi supplier pasir BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

“Selain syarat berekanan dengan BUMN, saya juga yakin perusahaan saya membutuhkan faktur untuk menjadi supplier di berbagai perusahaan lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain