PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 14:49 WIB
Jadi Pegawai terus Freelance, Lapor Penghasilan Ini di SPT Tahunan PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang selama 1 tahun pajak berstatus sebagai pegawai sebuah perusahaan dan pekerja lepas (freelancer) wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Misal, dalam 1 tahun pajak, orang pribadi bekerja sebagai pegawai sebuah perusahaan selama 7 bulan. Kemudian, orang pribadi tersebut berhenti bekerja dan mendapat penghasilan dengan skema freelance sampai akhir tahun.

“Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diterima di tahun pajak tersebut ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan salah satu warganet di media sosial X, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak hanya berdasarkan pada bukti potong yang telah diberikan oleh perusahaan tempat orang pribadi tersebut bekerja sebelumnya. Penghasilan dari kegiatan freelance juga harus dilaporkan.

“Jadi … yang dilaporkan adalah penghasilan ketika bekerja di perusahaan dan penghasilan dari kegiatan freelance ya,” imbuh Kring Pajak.

Berdasarkan pada UU KUP, SPT Tahunan PPh minimal memuat jumlah peredaran, penghasilan, penghasilan kena pajak, pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

SPT Tahunan PPh wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian untuk paling lama 2 bulan.

Perpanjangan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada direktur jenderal pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

DJP telah menyediakan fitur perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online, yakni e-PSPT pada DJP Online. Jika lolos validasi, e-PSPT akan menampilkan formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik