CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Januari 2025 | 12.00 WIB
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tak memiliki kewajiban untuk mendetailkan seluruh transaksi penjualan ke konsumen akhir ketika mengimpor XML faktur pajak digunggung ke coretax administration system.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mencontohkan dalam hal PKP memiliki 3 juta transaksi penjualan ke konsumen akhir dalam sehari dan tidak memiliki sumber daya untuk memerinci transaksi dimaksud maka PKP bisa mencantumkan transaksi secara kumulatif dalam 1 row.

"Sistem masih bisa menerima langsung digunggung. Misal, transaksinya 3 juta langsung 1 row saja yang mengakumulasi 3 juta transaksi tersebut, itu masih bisa," katanya dalam webinar Penerapan Aturan PPN Mulai Januari 2025 (PMK 131/2024 dan PER-1/PJ/2025) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Meski faktur pajak digunggung tetap bisa dibuat dengan mencantumkan transaksi penjualan kumulatif, Angga mengimbau PKP untuk tetap menyiapkan detail dari keseluruhan transaksi tersebut dalam hal dibutuhkan di kemudian hari.

"Kalau mau digunggung sekaligus 1 row mewakili 1 bulan, siapkan kertas kerja tersendiri untuk membuktikan bahwa angka yang dimasukkan ke dalam coretax adalah kumulatif dari transaksi-transaksi tersebut," ujarnya.

Dalam hal PKP mampu mendetailkan seluruh transaksi penjualan ke konsumen akhir, lanjut Angga, transaksi dimaksud perlu didetailkan guna meminimalisasi potensi terjadinya perbedaan persepsi antara petugas pajak dan wajib pajak.

"Kalau memungkinkan diperinci per transaksi, ini lebih bagus. Kalau tidak memungkinkan, sistem masih bisa menerima secara bulk," tuturnya.

Sebagai informasi, faktur pajak digunggung atau eceran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran, yakni PKP yang seluruh atau sebagian penyerahannya adalah kepada konsumen akhir.

Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dibeli secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha.

Untuk diperhatikan, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.