BERITA PAJAK HARI INI

Integrasi NIK-NPWP, Ini Imbauan DJP Jika Wajib Pajak Punya NPWP Ganda

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Februari 2023 | 08.37 WIB
Integrasi NIK-NPWP, Ini Imbauan DJP Jika Wajib Pajak Punya NPWP Ganda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang mempunyai NPWP ganda untuk mengajukan permohonan penghapusan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/2/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu kondisi yang biasanya memunculkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih dari satu adalah perpindahan tempat kerja.

“Ini bisa terjadi. Kalau seperti ini, kami menyarankan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya. Cukup 1 [NPWP]. Nanti kan nomor NIK juga enggak ada 2,” ujar Neilmaldrin.

Prosedur penghapusan NPWP wajib pajak diatur dalam PER-04/PJ/2020. Neilmaldrin mengatakan penghapusan salah satu NPWP itu diperlukan dalam momentum pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP.

Adanya NPWP ganda itu juga membuat DJP tidak bisa secara langsung melakukan validasi data. Oleh karena itulah, otoritas meminta adanya pemadanan data NIK dan NPWP secara mandiri melalui DJP Online. Terlebih, NIK akan digunakan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi mulai 2024.

Selain mengenai integrasi NIK dan NPWP, ada pula ulasan terkait dengan penyusutan atau amortisasi selama lebih dari 20 tahun. Kemudian, ada juga bahasan tentang insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketidaksesuaian Informasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan meskipun validasi sebagian NIK dan NPWP sudah dilakukan otoritas, wajib pajak tetap perlu melakukannya. Pasalnya, selama ini, NIK dan NPWP merupakan 2 nomor yang berbeda. Informasi pada kedua nomor identitas itu juga berbeda. Keduanya juga tidak terhubung.

Dia memberi contoh pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) informasi nama yang dimuat adalah Rima. Di sisi lain, pada NPWP, nama yang tercantum misalnya Rima Wulandari. Kedua informasi terkait dengan nama ini memiliki perbedaan.

“Ada ketidaksesuaian. Nah, ini harus dilakukan update. Jadi, statusnya harus valid. Harus valid itu, [informasi] sama antara NIK dan NPWP-nya. Nah, untuk meng-update itu tentunya dilakukan oleh yang bersangkutan. Wajib pajak secara mandiri karena dia juga yang paling tahu,” jelas Neilmaldrin. (DDTCNews)

Proses Validasi NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses validasi NIK dan NPWP tidak susah. Wajib pajak hanya perlu masuk ke DJP Online melalui website www.pajak.go.id. Wajib pajak hanya perlu mengakses DJP Online dan memasukkan NIK.

“Untuk wajib pajak yang belum pernah mengakses ataupun ada kendala, bisa menghubungi petugas DJP di kantor pajak terdekat. Bisa juga mengirimkan email atau surat elektronik. Bisa juga menghubungi Kring Pajak di 1000500200. Kita bantu nanti,” katanya. (DDTCNews)

Penyusutan Lebih dari 20 Tahun

Wajib pajak untuk melakukan penyusutan atau amortisasi selama lebih dari 20 tahun. Kepala Seksi PPh Badan I Ditjen Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan wajib pajak memiliki ruang untuk menyelaraskan penyusutan dan amortisasi dalam pembukuannya dengan ketentuan pajak.

"Banyak konstruksi yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun dan secara praktik dalam pembukuan perusahaan itu penyusutannya melebihi 20 tahun," katanya. Simak pula ‘Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online’. (DDTCNews)

Insentif Supertax Deduction

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendorong pemanfaatan insentif supertax deduction bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Airlangga mengatakan insentif supertax deduction kegiatan litbang diberikan untuk memacu pelaku usaha berinovasi. Dia pun berharap skema insentif tersebut mampu berdampak positif pada perekonomian, salah satunya adalah mengurangi ketergantungan impor barang.

"Indonesia sebetulnya sudah menyiapkan fasilitas fiskal berupa insentif super deduction tax 300% untuk R&D," katanya. (DDTCNews)

Penerapan Automatic Adjustment

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) lewat automatic adjustment kembali diterapkan pada tahun ini. Menurutnya, pemblokiran belanja K/L sementara waktu diperlukan untuk memitigasi risiko APBN.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Anggota FATF

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Indonesia sudah memasuki tahap akhir proses mutual evaluation review (MER) dan berpeluang untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dalam waktu dekat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tahap akhir MER tersebut merupakan tahapan politis yang akan menentukan Indonesia untuk masuk menjadi anggota FATF. Untuk itu, setiap K/L perlu mengambil peran menggalang dukungan dari negara-negara anggota FATF. (DDTCNews)

Insentif Fiskal IKN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menawarkan peluang investasi pada proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren.

Sri Mulyani mengatakan anggota Keidanren sangat tertarik mengenai pembangunan IKN. Selama bertemu dengan Keidanren, menkeu banyak menjelaskan soal skenario pembangunan, progres, serta kebijakan untuk mendukung proyek tersebut, termasuk insentif fiskal.

"Saya memberikan pemaparan mengenai rencana jangka panjang pembangunan IKN sesuai undang-undangnya, dan juga berbagai insentif fiskal yang kita telah lahirkan," katanya. (DDTCNews)

Pasal 31E UU PPh

Wajib pajak badan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh tanpa permohonan. Sesuai dengan SE-02/PJ/2015, fasilitas pengurangan tarif pajak sesuai dengan Pasal 31E UU PPh dilakukan secara self-assessment tanpa memerlukan penyampaian permohonan.

"Fasilitas pengurangan tarif…dilaksanakan dengan cara self-assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan," bunyi SE-02/PJ/2015. (DDTCNews)

Situs Web e-CD Palsu

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup (take down) situs web electronic customs declaration (e-CD) palsu. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC sejauh ini telah mendeteksi 3 situs e-CD palsu.

"Ada 3 situs [e-CD palsu] yang sudah kami deteksi dan kami sudah berkomunikasi dengan Kominfo untuk bisa di-takedown," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.