BELANDA

Insentif Pajak untuk Pengusaha dan Karyawan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:47 WIB
Insentif Pajak untuk Pengusaha dan Karyawan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi pelaku usaha dan karyawan yang terdampak pandemi Covid-19 hingga tahun ini di antaranya berupa perpanjangan waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak.

Pemerjuntah memperpanjang periode waktu pengajuan penangguhan pembayaran pajak dari semula 31 Maret 2021 menjadi 30 Juni 2021. Pelaku usaha akan diberikan fasilitas perpanjangan periode insentif secara otomatis bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Paket kebijakan untuk tindakan penanganan Covid-19 pada tahun ini akan menelan biaya hampir €900 juta (Rp15,2 triliun)," tulis keterangan resmi pemerintah dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pemerintah juga memerintahkan otoritas pajak untuk bergerak lebih fleksibel dalam hal pembayaran penangguhan pajak pada tahun fiskal 2020. Periode jatuh tempo pembayaran dari penangguhan pajak mundur dari 1 Juli 2020 menjadi 1 Oktober 2021.

Wajib pajak yang sudah mengajukan restrukturisasi kepada otoritas juga akan ditahan permohonannya hingga kuartal II/2021 menunggu kebijakan insentif pajak lanjutan dari pemerintah. Selanjutnya, para karyawan terdampak pandemi akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah tahun ini.

Salah satu bentuk insentif bagi karyawan antara lain bebas pajak untuk tunjangan karyawan seperti biaya transportasi. Pemberi kerja tetap memberikan tunjangan kepada karyawan secara penuh karena otoritas melanjutkan insentif tunjangan karyawan hingga 30 Maret 2021.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

"Skema biaya terkait transportasi karyawan kembali diperluas seperti tahun lalu," sebut pemerintah.

Lalu, pemerintah memberikan insentif PPN 0% hingga 30 Juni 2021 untuk pembelian alat kesehatan seperti masker. Pemerintah juga membuka peluang untuk memberikan subsidi untuk pembayaran kredit perumahan melalui sistem perpajakan.

Bagi pekerja lintas batas juga diberikan relaksasi perpajakan sampai dengan 1 Juli 2021. Perjanjian relaksasi pekerja lintas batas ini sudah diteken pemerintah dengan Belgia dan Jerman pada akhir Januari 2021.

Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan memperpanjang insentif bagi pengusaha dan karyawan ini makin meningkatkan nilai paket bantuan pemerintah yang sudah menyentuh €13 miliar pada tahun lalu. Sebagian besar alokasi belanja tersebut didedikasikan untuk pemberian subsidi upah untuk kelas pekerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?