THAILAND

Insentif Pajak untuk Pemberi Sumbangan ke Lembaga Ini Diperpanjang

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 17:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pemberi Sumbangan ke Lembaga Ini Diperpanjang

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperpanjang periode insentif kepada wajib pajak yang berkontribusi memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan di negara tersebut selama 2 tahun.

Juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek mengatakan wajib pajak yang memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan pengurang penghasilan bruto. Harapannya, wajib pajak makin terlibat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Kabinet telah menyetujui usulan perpanjangan periode insentif pajak bagi wajib pajak yang mendukung pelayanan kesehatan masyarakat," katanya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Rachada menuturkan perpanjangan periode insentif bagi donatur lembaga kesehatan diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Rapat kabinet pun menyetujui usulan tersebut agar masyarakat terdorong memberikan sumbangan kepada lembaga kesehatan.

Sumbangan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto jika diserahkan kepada 13 lembaga kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Lembaga kesehatan tersebut di antaranya Palang Merah Thailand, Rumah Sakit Angkatan Laut Queen Sirijit, Rumah Sakit Suandok Universitas Chiang Mai, Institut Neurologi Yayasan Thailand, dan Rumah Sakit Anak.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Selain itu, sumbangan juga harus disampaikan melalui kanal e-donation yang dikembangkan oleh pemerintah.

Insentif pajak yang diberikan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200% atas sumbangan yang diberikan, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset properti. Insentif ini dapat dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

Selain itu, orang pribadi atau badan usaha juga akan dibebaskan dari PPh, PPN, pajak bisnis khusus, dan bea meterai jika melaksanakan pengalihan properti yang disumbangkan kepada lembaga kesehatan.

"Kebijakan pajak ini akan menghilangkan penerimaan THB370 juta [sekitar Rp170 miliar] per tahun, tetapi berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mengembangkan sistem kesehatan masyarakat," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor