KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Pajak Segera Berakhir, BI Lanjutkan DP 0% Rumah dan Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Insentif Pajak Segera Berakhir, BI Lanjutkan DP 0% Rumah dan Kendaraan

Ilustrasi Bank Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, serta uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan pelonggaran tersebut berlaku efektif pada 1 Januari hingga hingga 31 Desember 2022. Dengan kebijakan tersebut, perbankan dapat menetapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk rumah dan kendaraan bermotor baru.

"[Kebijakan ini] untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Perry mengatakan pelonggaran DP kredit berlaku untuk rumah dan semua jenis kendaraan bermotor baru. Menurutnya, kebijakan itu akan melanjutkan tren pemulihan kredit sektor properti dan otomotif dari dampak pandemi Covid-19.

Perry menjelaskan BI memutuskan melanjutkan pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Pelonggaran diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu.

Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

BI mulai memberikan pelonggaran tersebut mulai Maret lalu dan memberlakukannya hingga 31 Desember 2021. Pelonggaran kredit diberikan untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil serta pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas rumah.

Insentif PPnBM DTP berlaku atas mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc, sedangkan PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah seharga hingga Rp5 miliar. Meski demikian, pemerintah akan segera mengakhiri kedua insentif pajak tersebut pada 31 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?