KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Inaplas: Jadi Hadiah Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 18:38 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Inaplas: Jadi Hadiah Awal Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyambut baik langkah Kemenkeu yang memperpanjang periode pemberian insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021.

Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan keputusan otoritas fiskal memperpanjang periode insentif sebagai kado awal tahun bagi pelaku usaha. Menurutnya, perpanjangan masa pemberian insentif ini sudah dinantikan oleh pelaku usaha khususnya yang menjadi anggota Inaplas.

"Kelihatannya ini menjadi hadiah awal tahun," katanya Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Fajar menuturkan mayoritas perusahaan yang menjadi anggota Inaplas memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang tahun ini. Jenis insentif yang banyak dimanfaatkan antara lain pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kedua kebijakan tersebut berkaitan erat dengan kelangsungan industri olefin, aromatik dan plastik pada tahun lalu. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang sudah berharap agar insentif tersebut tetap dipertahankan pada tahun ini.

Menurutnya, belum semua anggota Inaplas mengetahui kabar terkait perpanjangan periode insentif pajak melalui PMK 9/2021. Oleh karena itu, Fajar akan mendorong anggota untuk tidak melewatkan kesempatan mendapatkan insentif pajak agar aktivitas usaha pulih.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

"Saat ini belum semuanya tahu dan ini akan disampaikan ke anggota agar segera mengajukan dan menggunakan fasilitas ini," ujarnya.

Sebagai informasi, insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 berlaku sampai 30 Juni 2021 meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat.

Kementerian Keuangan mengungkapkan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun. Jika digabungkan dengan pagu insentif perpajakan bidang kesehatan maka pagu nilai insentif pajak pada tahun ini mencapai Rp62 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak