KOREA SELATAN

Insentif Pajak Bagi Pemilik Properti Berlaku Hingga Desember 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 09:20 WIB
Insentif Pajak Bagi Pemilik Properti Berlaku Hingga Desember 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan kembali memberikan insentif pajak bagi pemilik properti yang menurunkan harga sewa propertinya. Insentif pajak tersebut berupa kredit pajak sebesar 50%.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan insentif pajak yang diberikan tahun ini berupa pemberian kredit pajak sebesar 50% dari harga sewa properti yang dikurangkan oleh pemilik properti.

Dengan insentif tersebut, pemerintah mendorong pemilik properti untuk menurunkan harga sewa yang dibebankan kepada penyewa. Insentif ini diberikan demi mengurangi beban pelaku usaha kecil dan pekerja bebas.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Awalnya kami ingin meningkatkan insentif kredit pajak menjadi sebesar 70% dari pengurangan harga sewa. Namun, kami memutuskan memperpanjang masa berlaku insentif ini hingga Desember 2021," kata Hong, dikutip Kamis (25/2/2021).

Untuk diketahui, insentif pemberian kredit pajak kepada pemilik properti merupakan insentif yang telah digelontorkan oleh pemerintah sejak April tahun lalu. Awalnya, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2020.

Meski demikian, pemilik properti yang memanfaatkan insentif ini ternyata masih tergolong minim. Hal ini dikarenakan efektivitas insentif tersebut sangat bergantung pada voluntarisme dari pemilik properti.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Berdasarkan catatan National Assembly’s Strategy and Finance Committee, usaha yang menikmati penurunan harga sewa dari pemilik properti hanya 43.375 usaha. Lalu, total pemilik properti yang memanfaatkan fasilitas kredit pajak ini baru 5.969 pemilik.

Ke depannya, pemerintah akan tetap mengeluarkan kebijakan fiskal nonpajak bagi usaha kecil. "Akan ada stimulus baru dalam bentuk dukungan finansial dan insentif yang terkait dengan ketenagakerjaan dan vaksinasi," ujar Hong seperti dilansir koreaherald.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 12:13 WIB

Sukaa bangett. Pemerintah sangat membantuuu UMKM kecilll🥰

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M