KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak 2022 Fleksibel, Bakal Dihapus Kalau Sektornya Pulih

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 17:15 WIB
Insentif Pajak 2022 Fleksibel, Bakal Dihapus Kalau Sektornya Pulih

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran insentif pajak pada 2022 masih memungkinkan untuk diubah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan desain kebijakan insentif pajak pada tahun depan akan bersifat fleksibel. Relaksasi pajak pada 2022, menurutnya, wajib mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Desain pemulihan ekonomi ini bersifat fleksibel, jadi berbagai insentif-insentif tadi kita akan lihat tujuannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/12/2021).

Menkeu menyampaikan dengan arah kebijakan yang fleksibel tersebut maka terbuka ruang melakukan perubahan atau pembaruan kebijakan. Salah satunya apakah kebijakan insentif pajak untuk menopang konsumsi masih diperlukan pada tahun depan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Dia menyatakan otoritas fiskal akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak, termasuk fasilitas untuk meningkatkan konsumsi seperti PPnBM mobil baru dan PPN DTP pembelian rumah.

"Kalau tujuannya adalah memulihkan konsumsi seperti PPnBM dan PPN pembelian rumah itu akan terus dievaluasi. Kalau memang dibutuhkan dan masih memerlukan bantuan ya akan diteruskan. Kalau tidak, kita akan melakukan adjustment karena tujuannya agar ekonomi kembali sehat," ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan tantangan pada 2022 tidak hanya berkutat pada penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Perubahan kebijakan ekonomi global berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, instrumen APBN perlu dipersiapkan menghadapi tantangan tersebut di samping terus memberikan insentif.

"Tahun depan itu banyak sekali antisipasi terhadap perubahan kondisi ekonomi global. Walaupun kita sudah lihat APBN mulai terkonsolidasi dan ada tren penyehatan, tetapi perlu tetap waspada. APBN perlu dijaga betul sambil terus melihat ekonomi domestik dan lingkungan global yang berpotensi memberikan dampak spillover," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP