BJPS Ketenagakerjaan

Ini Usul Bappenas Cegah Pengangguran

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 07:07 WIB
Ini Usul Bappenas Cegah Pengangguran

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk memberikan asuransi kepada bernama 'asuransi pengangguran', usulan ini diharapkan mampu menjadi salah satu pilihan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan ada beberapa manfaat yang bisa didapat dari asuransi pengangguran tersebut. Manfaat itu akan jelas berbeda dengan manfaat atas program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah berlaku selama ini.

“Penerima asuransi akan mendapatkan manfaat pada saat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Akan ada bantalan untuk bisa mencari pekerjaan baru, hal ini jadi keunggulan program asuransi pengangguran,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga:
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Manfaat yang bisa diperoleh melalui program asuransi pengangguran tentunya tidak akan sebesar Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, penyelenggaraan dan penerapannya pun akan dibatasi oleh pemerintah.

Program asuransi pengangguran menjadi tanggung jawab BPJS-Ketenagakerjaan. Bambang menambahkan program tersebut masih perlu dibahas oleh Bappenas dan pemerintah.

Pasalnya, pemerintah masih memprioritaskan perbaikan program JHT terkait tata cara dan perluasan cakupan penerima manfaat JHT. Namun, hingga saat ini belum bisa memproyeksikan saat yang tepat untuk menjalankan program asuransi pengangguran.

Bambang mengharapkan program 'asuransi pengangguran' ini bisa direalisasikan secepat mungkin, demi mengurangi angka pengangguran yang masih tinggi di Indonesia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Jumat, 02 Februari 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M