PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Tiga Langkah Strategis Pemerintah Usai Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Maret 2017 | 17.41 WIB
Ini Tiga Langkah Strategis Pemerintah Usai Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret 2017, pemerintah mengatakan akan mengelola data perpajakan yang didapat dari tax amnesty melalui tiga gerakan reformasi perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution merinci ketiga hal tersebut, yaitu meliputi pembenahan kelembagaan, penguatan sistem rekam data pajak, dan perbaikan administrasi perpajakan.

"Jadi apa yang telah didapat dari program tax amnesty itu tidak percuma. Data dari tax amnesty kemudian bisa dimasukkan ke dalam sistem," kata Darmin di kantornya, Senin (6/3).

Dengan tiga langkah tersebut, Darmin menyebut Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bisa mengetahui wajib pajak mana saja yang belum menunaikan kewajiban pajaknya kepada negara.

Darmin mengatakan tiga tugas tersebut dibebankan kepada Ditjen Pajak agar bertanggung jawab penuh pada penguatan sistem perpajakan dengan terus dipantau oleh Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk pemerintah pada akhir tahun lalu.

Bersamaan dengan itu, Ditjen Pajak juga akan meneruskan data-data yang didapatnya kepada wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajaknya.

Darmin juga menegaskan langkah itu akan terus dilakukan pemerintah seiring menunggu hasil pembahasan Undang-undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah menargetkan bakal rampung di akhir tahun 2017.

"Kalau UU tergantung nanti bagaimana di DPR. Tapi pemerintah sendiri itu akan membenahi beberapa hal itu," paparnya.

Hanya saja, Darmin belum ingin merinci seperti apa rumusan, rentang waktu pelaksanaan, dan target yang ditetapkan pemerintah melalui tiga langkah tersebut. Sebab, yang terpenting, katanya, adalah bagaimana menjalankan terlebih dahulu penguatan sistem tersebut. (Amu)

Sebagai informasi, saat ini pemerintah juga mempercepat pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Jika sudah diterapkan, Pemerintah berharap Perppu ini mampu membantu pemerintah dan negara-negara bersangkutan dalam melihat rekaman rekening para nasabah perbankan dan perpajakannya, sekaligus menguatkan agenda reformasi perpajakan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.