EFISIENSI KINERJA

Ini Strategi Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 06:02 WIB
Ini Strategi Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan sistem Indonesia Singe Risk Management (ISRM) yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain guna memudahkan identifikasi pelaku usaha.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Suswijono menjelaskan program tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta proses dwelling time di pelabuhan dipercepat.

“Dengan ISRM, para pelaku usaha nantinya akan memiliki single identity (satu identitas) untuk menjalani proses bisnis,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Dia menilai hingga saat ini jangka waktu dwelling time terus mengalami penurunan. Data terakhir menyebutkan rata-rata dwelling time saat ini mencapai 3,3 hari dari target 2,5 hari.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi jalannya dweling time di antaranya pre-customs clearance, customs clearance, dan post-customs clearance.

“Customs clearance sendiri, hanya berkontribusi paling banyak 0,5 hari pada dweling time,” terangnya.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas Edward Otto Kanter seperti dikutip laman DJBC berharap berbagai terobosan yang sudah diakukan DJBC akan memperlancar ekspor-impor ke depannya.

“Saya berterima kasih kepada Bea Cukai yang sudah mengotomasikan proses clearance dengan sistem INSW dan CEISA serta berperan aktif dalam piloting proyek pengembangan sistem seperti MPNG2, PIB dan PEB versi baru,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak