KEBIJAKAN PAJAK

Ini Saran Pakar Soal Kebijakan Pajak dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:58 WIB
Ini Saran Pakar Soal Kebijakan Pajak dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan fiskal khususnya terkait dengan instrumen perpajakan dinilai bakal menjadi pemain utama yang dapat menopang perekonomian nasional pada masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kebijakan stimulus dan insentif pajak masih menjadi agenda utama dalam masa pandemi. Meski begitu, sambungnya, menjaga sumber penerimaan juga tidak kalah penting.

Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan adanya keseimbangan antara memberikan relaksasi melalui insentif dan kebutuhan untuk mengamankan penerimaan negara dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Masih ada sejumlah tantangan dalam pengelolaan kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan kebijakan insentif untuk pemulihan ekonomi dan kebutuhan mobilisasi penerimaan," katanya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Bawono menuturkan kebijakan pajak pada fase pemulihan ekonomi dihadapkan dengan beberapa masalah klasik seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, tax ratio yang rendah, dan masih besarnya tax gap baik dari sisi kepatuhan maupun kebijakan.

Hal tersebut menyebabkan struktur penerimaan pajak menjadi tidak seimbang karena adanya perbedaan besar antara kontribusi sektor usaha kepada PDB nasional dan kontribusi yang diberikan dalam bentuk penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Tantangan lain yang menanti dalam masa pemulihan ekonomi antara lain masih besarnya porsi shadow economy seperti sektor informal dan munculnya jenis pekerjaan nonstandard yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh administrasi pajak.

“Persoalan ketimpangan kekayaan dan harta juga menjadi tantangan lain dalam perumusan serta pengelolaan kebijakan di masa depan,” tutur Bawono.

Kebijakan pajak pada masa pemulihan ekonomi juga mempunyai sejumlah modal besar untuk tetap mengoptimalisasi penerimaan. Misal, faktor bonus demografi yang akan meningkatkan populasi kelas menengah dan kelompok kaya sebagai sumber penerimaan negara.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Lalu, lanjut Bawono, model bisnis dan globalisasi secara elektronik yang saat ini terus berkembang juga menjadi peluang lain bagi pemerintah untuk mendapatkan jaminan penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, konsistensi penerapan kebijakan fiskal terutama dalam regulasi pajak menjadi kunci bagi pemerintah untuk melakukan mobilisasi penerimaan pajak tanpa mengganggu proses pemulihan ekonomi.

Di samping itu, instrumen kebijakan sudah berada di tangan otoritas. Kebijakan tersebut antara lain UU Cipta Kerja dengan kluster perpajakan untuk kepastian hukum, meningkatkan daya saing, dan mendorong kemudahan berusaha.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kemudian, kebijakan reformasi pajak dengan lima pilar utama yaitu pembenahan organisasi, SDM, teknologi dan basis data, proses bisnis dan regulasi yang harus dituntaskan secara komprehensif. Aspek ini penting untuk meningkatkan basis pajak dan mengurangi tax gap.

Selanjutnya, kebijakan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 dan Renstra DJP 2020-2024 yang dapat menjadi alat untuk mendorong kebijakan fiskal lebih fleksibel dan efektif dalam upaya optimalisasi penerimaan.

"Visi kebijakan sudah tersedia dan sekarang bagaimana konsistensi dalam implementasi seperti reformasi pajak komprehensif dan menjalankan Renstra DJP 2020-2024. Hal ini [konsistensi] diperlukan karena ada syarat minimum angka tax ratio," ujar Bawono. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja