INDIA

Ini Negara yang Pertama Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 11:09 WIB
Ini Negara yang Pertama Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pajak

MUMBAI, DDTCNews—India akan menjadi negara pertama yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pembelajaran mesin (machine learning/ML) dalam proses penilaian pajak.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman berjanji akan mengadopsi sistem penilaian tanpa tatap muka mulai Oktober 2019. Sistem baru tersebut akan meningkatkan akurasi dan transparansi proses penilaian pajak serta meningkatkan basis pajak dan kepatuhan.

“Pemerintah lebih menginginkan teknologi daripada manusia untuk melakukan segala hal. Jadi, integrasi data dan kecerdasan buatan adalah kuncinya,” kata seorang sumber dari pemerintahan, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin dicetuskan karena sistem penilaian dan pengawasan yang ada di Ditjen Pajak India melibatkan interaksi pribadi yang intens antara wajib pajak dan fiskus. Hal tersebut dianggap dapat mengarah pada praktik tertentu yang tidak diinginkan fiskus.

Ditjen Pajak India berencana menerapkan sistem penilaian tanpa tatap muka atau e-assesment dengan bantuan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin pada kasus yang memerlukan verifikasi transaksi atau ketidaksesuaian tertentu.

Terlebih saat ini sistem pelaporan pajak semakin kompleks, sehingga menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi bagi perusahaan maupun pemerintah. Untuk itu, AI dapat dimanfaatkan untuk mengotomasi proses kepatuhan agar dapat menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain itu, AI dapat membantu proses pemeriksaan data dalam jumlah besar. Teknologi itu juga dapat menciptakan basis data yang yang memungkinkan regulator melakukan pengawasan dan mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan dengan lebih mudah.

Namun, disisi lain banyak pejabat di Kementerian Keuangan yang percaya penggunaan AI dan ML untuk penilaian pajak dapat merugikan negara. Mereka mengkritik asumsi yang ada di balik penggunaan teknologi tersebut.

“Seluruh tujuan dari penilaian tanpa tatap muka ini didasarkan pada premis bahwa petugas pajak korup dan melecehkan wajib pajak. Ini bukan hanya gagasan yang bias tetapi juga merusak pekerjaan asli departemen pajak,” kata seorang pejabat senior, seperti dilansir deccanherald.com. (MG-nor/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024