PMK 153/2020

Ini Maksimal Pembebanan Pengurangan Penghasilan Bruto Tiap Tahun Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Ini Maksimal Pembebanan Pengurangan Penghasilan Bruto Tiap Tahun Pajak

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) belum tentu dapat dibebankan sekaligus dalam satu tahun pajak.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) PMK 153/2020, tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap tahun pajak paling tinggi hanya sebesar 40% dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak.

“Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto … lebih tinggi dari 40% ..., selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Seperti diketahui, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% tersebut meliputi dua hal.

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Adapun besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut diberikan tergantung pada kondisi kegiatan litbang yang dilakukan wajib pajak. Secara lebih terperinci, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% itu meliputi 4 rentang persentase.

Baca Juga:
Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

Pertama, tambahan 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri. Kedua, 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di dalam negeri dan luar negeri.

Ketiga, 100% jika litbang mencapai tahap komersialisasi. Keempat, 25% jika kegiatan litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Lebih lanjut, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan adalah sebesar persentase yang diperoleh dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 tahun terakhir sejak saat terjadinya mana yang terlebih dahulu antara dua aspek.

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Pertama, pendaftaran hak kekayaan intelektual berupa Paten atau Hak PVT. Kedua, saat mencapai tahap komersialisasi. Selanjutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto mulai dapat dibebankan pada saat wajib pajak memperoleh paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi

Perincian contoh penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 12:00 WIB POLITEKNIK NEGERI BATAM

Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi