UNI EROPA

Ini Hasil Investigasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:19 WIB
Ini Hasil Investigasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional

BRUSSELS, DDTCNews – Hasil investigasi Partai Greens di Parlemen Eropa menunjukkan perusahaan raksasa di Uni Eropa (UE) tidak menyetor pajak sesuai dengan aturan. Satu-satunya negara bagian UE yang mampu membuat perusahaan raksasa membayar dengan nilai tepat hanyalah Bulgaria.

Sven Giegold, juru bicara bidang keuangan Partai Greens, menyatakan pemerintah di negara selain Bulgaria harus bisa mendorong perusahaan multinasional untuk lebih transparansi terkait setoran pajak dan catatan keuangan.

“Komisi Eropa telah mengajukan proposal yang bagus untuk transparansi pajak oleh perusahaan raksasa. Menteri Keuangan Jerman tampaknya harus menyerah dan mengarahkan seluruh perusahaan semacam ini untuk lebih transparan,” katanya di Brussels, Selasa (22/1).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Hingga saat ini, Luksemburg berada pada urutan teratas negara UE yang perusahaan multinasionalnya membayar pajak minim. Pasalnya, perusahaan di sana hanya membayar pajak rata-rata 2% saja. Padahal, tarif pajak yang resmi berdasarkan aturan adalah setinggi 29%.

Kemudian disusul Hongaria, karena tarif pajak aktual yang disetor oleh sejumlah perusahaan multinasional jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif resmi. Negara selanjutnya ialah Jerman yang menganut tarif 30%, tapi rata-rata perusahaan hanya membayar 20%.

Sebaliknya, perusahaan multinasional yang beroperasi di Yunani dan Irlandia justru membayar pajak lebih tinggi dari kewajibannya. Rata-rata perusahaan membayar pajak 28% dari kewajibannya yang hanya 24% di Yunani, sedangkan rata-rata perusahaan menyetor 16% dari kewajibannya yang hanya 13% di Irlandia.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Laporan Sven Giegold menggunakan basis data Orbis dengan informasi dari 2011-2015 yang disusun pakar pajak Petr Jansky dari Charles University, Praha. Hasilnya menunjukkan perbedaan besar antara kewajiban pajak menurut undang-undang dan jumlah aktual yang dibayarkan.

Di samping itu, laporan tersebut juga mencatat kasus hal lain seperti pelaporan negara-ke-negara (country by country reporting/CbC Reporting) oleh perusahaan besar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk membukukan laba di negara dengan tarif pajak terendah.

“Perusahaan seharusnya membayar pajak di negara tempat mereka mendapat keuntungan,” ujarnya seperti dilansirwww.dw.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya