UNI EROPA

Ini Hasil Investigasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Januari 2019 | 18.19 WIB
Ini Hasil Investigasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional

BRUSSELS, DDTCNews – Hasil investigasi Partai Greens di Parlemen Eropa menunjukkan perusahaan raksasa di Uni Eropa (UE) tidak menyetor pajak sesuai dengan aturan. Satu-satunya negara bagian UE yang mampu membuat perusahaan raksasa membayar dengan nilai tepat hanyalah Bulgaria.

Sven Giegold, juru bicara bidang keuangan Partai Greens, menyatakan pemerintah di negara selain Bulgaria harus bisa mendorong perusahaan multinasional untuk lebih transparansi terkait setoran pajak dan catatan keuangan.

“Komisi Eropa telah mengajukan proposal yang bagus untuk transparansi pajak oleh perusahaan raksasa. Menteri Keuangan Jerman tampaknya harus menyerah dan mengarahkan seluruh perusahaan semacam ini untuk lebih transparan,” katanya di Brussels, Selasa (22/1).

Hingga saat ini, Luksemburg berada pada urutan teratas negara UE yang perusahaan multinasionalnya membayar pajak minim. Pasalnya, perusahaan di sana hanya membayar pajak rata-rata 2% saja. Padahal, tarif pajak yang resmi berdasarkan aturan adalah setinggi 29%.

Kemudian disusul Hongaria, karena tarif pajak aktual yang disetor oleh sejumlah perusahaan multinasional jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif resmi. Negara selanjutnya ialah Jerman yang menganut tarif 30%, tapi rata-rata perusahaan hanya membayar 20%.

Sebaliknya, perusahaan multinasional yang beroperasi di Yunani dan Irlandia justru membayar pajak lebih tinggi dari kewajibannya. Rata-rata perusahaan membayar pajak 28% dari kewajibannya yang hanya 24% di Yunani, sedangkan rata-rata perusahaan menyetor 16% dari kewajibannya yang hanya 13% di Irlandia.

Laporan Sven Giegold menggunakan basis data Orbis dengan informasi dari 2011-2015 yang disusun pakar pajak Petr Jansky dari Charles University, Praha. Hasilnya menunjukkan perbedaan besar antara kewajiban pajak menurut undang-undang dan jumlah aktual yang dibayarkan.

Di samping itu, laporan tersebut juga mencatat kasus hal lain seperti pelaporan negara-ke-negara (country by country reporting/CbC Reporting) oleh perusahaan besar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk membukukan laba di negara dengan tarif pajak terendah.

“Perusahaan seharusnya membayar pajak di negara tempat mereka mendapat keuntungan,” ujarnya seperti dilansirwww.dw.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.