OMNIBUS LAW

Ini Catatan Pelaku Usaha Ketika Omnibus Law Perpajakan Jadi Disahkan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Desember 2019 | 19.29 WIB
Ini Catatan Pelaku Usaha Ketika Omnibus Law Perpajakan Jadi Disahkan

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik rencana pemerintah mengulirkan omnibus law perpajakan. Namun, langkah lanjutan harus dilakukan setelah payung hukum nantinya diteken.

Ketua Umum Perkoppi yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan langkah pemerintah dengan omnibus law perpajakan harus dibarengi dengan perluasan basis pajak. Dengan demikian, ekstensifikasi menjadi sumber penerimaan baru bagi negara dalam jangka panjang.

“Kami apresiasi dengan omnibus law ini. Namun, melihat shortfall yang selalu terjadi dalam 10 tahun terakhir dan tax ratio yang relatif rendah maka kami bertanya bagaimana dengan penambahan basis pajak baru?” katanya dalam acara bertajuk 'Senjata Sapu Jagad Omnibus Law', Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, penambahan basis pajak baru diperlukan agar kebijakan relaksasi yang dilakukan tidak memengaruhi penerimaan secara signifikan. Untuk itu, dia menyarankan kegiatan ekstensifikasi menyasar kepada dua bidang usaha.

Pertama, ekstensifikasi pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Potensi masuknya pelaku UMKM ke dalam sistem administrasi perpajakan masih sangat terbuka lebar. Pasalnya, pelaku usaha UMKM di Indonesia mencapai 53 juta pelaku usaha dan baru sedikit yang masuk ke dalam sistem.

Kedua, ekstensifikasi pada sektor perdagangan elektronik atau e-commerce. Hitung-hitungan Kadin menyebutkan baru 16% transaksi elektronik yang bisa dipajaki oleh otoritas. Dengan demikian, masih ada lebih dari 80% yang berpotensi sebagai basis pajak baru.

“80% itu akan menjadi income tax baru dan sekarang sejauh apa upaya pemerintah melihat itu dan melakukan balancing,” imbuhnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono. Menurutnya, omnibus law bisa menjadi solusi untuk kepastian berusaha, khususnya bagi pengusaha yang beroperasi di daerah.

“Saat ini ada hambatan di pajak daerah yang tarifnya bisa berbeda-beda. Kita dukung pengaturannya di level pusat dan kemudian didelegasikan kepada daerah,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.