PELAYANAN PAJAK

Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 14:14 WIB
Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Twitter dan Chat Pajak menjadi dua saluran resmi baru untuk pengaduan pelayanan perpajakan yang dikelola Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak (KLIP DJP). Lantas bagaimana prosedur pengaduan melalui kedua saluran tersebut?

Dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan ditegaskan setiap pengaduan yang masuk melalui Twitter @kring_pajak diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk menyampaikan pengaduan, pelapor dapat melakukan mention ke akun Twitter @kring_pajak,” demikian bunyi informasi dalam lampiran tersebut, seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jika yang disampaikan termasuk dalam pengertian pengaduan, petugas akan melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui fitur Direct Message. Selanjutnya, pengaduan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk pengaduan melalui saluran Chat Pajak, pelapor memilih ikon pada laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, pelapor mengisi kelengkapan identitas dan memilih layanan pengaduan. Setelah itu, pelapor menyampaikan pengaduan.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019, pengaduan paling sedikit memuat lima kelengkapan. Pertama, identitas pelapor (nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP). Kedua, nomor telepon atau email pelapor.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Ketiga, identitas terlapor. Ini mencakup unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keempat, uraian pengaduan (memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan).

Kelima, surat kuasa (dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain). Kenam, bukti pendukung apabila diperlukan. Pelapor menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan.

“Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu [30 hari] tidak dianggap sebagai pengaduan,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) beleid tersebut.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

DJP akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang diterima paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan. Tanggapan itu berupa informasi pengaduan dinyatakan lengkap atau pengaduan dinyatakan tidak lengkap.

Jika belum lenhkap, pelapor diminta untuk memenuhinya paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak tanggapan diterima. Jika kelengkapan tidak kunjung dipenuhi hingga batas akhir, pelapor dianggap mencabut pengaduannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA