WORLDWIDE TAX SYSTEM

Ini Alasan Vitalnya Informasi Dalam Sistem Pajak Indonesia

Kurniawan Agung Wicaksono
Sabtu, 03 November 2018 | 13.40 WIB
Ini Alasan Vitalnya Informasi Dalam Sistem Pajak Indonesia

Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam seminar nasional bertajuk ‘Keterbukaan Informasi Pasca Tax Amnesty’ yang digelar HMJ Akuntansi Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari ini, Sabtu (3/11/2018).

SOLO, DDTCNews – Data dan informasi menjadi elemen vital dalam sistem pajak Indonesia. Hal ini bukan hanya karena konsekuensi dari sistem self assessment, melainkan juga sistem worldwide tax.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar nasional bertajuk ‘Keterbukaan Informasi Pasca Tax Amnesty’ digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari ini, Sabtu (3/11/2018).

Dalam sistem self assessment, paparnya, tanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban pajak berada pada wajib pajak (WP) sendiri. Sesuai fungsi dan kewajibannya, pemerintah melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pajak yang dilakukan WP tersebut.

Selanjutnya, dalam sistem worldwide tax, ada skema pemajakan untuk penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, cara pengujian kepatuhan dan informasi yang bersumber dari luar negeri menjadi krusial.

Sebagai konsekuensi dari dua aspek tersebut, data dan informasi pihak ketiga menjadi penting untuk memastikan kesetaraan dan level playing field. Selain itu, informasi juga berfungsi untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalisasikan penerimaan pajak.

Kementerian Keuangan mencatat rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) selama ini menunjukkan tren penurunan. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak juga tidak pernah mencapai target APBN maupun perubahannya.

Penerimaan pajak yang belum optimal ini, ungkap Darussalam, dipengaruhi oleh besarnya shadow economy,rendahnya kepatuhan WP, struktur peneriman yang tidak berimbang, serta faktor globalisasi dan kebocoran.

Jembatan

Langkah pemerintah untuk mengimplementasikan program pengampunan pajak (tax amnesty), menurutnya, sudah tepat untuk merespons kondisi pajak Indonesia tersebut. Apalagi, program ini dijalankan sebelum era keterbukaan informasi secara global.

“Menurut saya, tax amnesty ini sebagai jembatan menuju sistem pajak yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum, sekaligus awal babak baru,” kata Darussalam.

Sebagai transisi, program pengampunan pajak memiliki dua sisi. Pertama, ada kesempatan yang diberikan bagi WP untuk mendekrasikan aset yang selama ini belum diungkap secara sukarela. Dengan demikian, aset tersebut masuk dalam sistem pajak.

Kedua, ada peringatan bagi WP karena akan menuju era keterbukaan informasi untuk keperluan pajak. Dalam konteks ini, WP yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak berisiko menjadi sasaran pemeriksaan ketika DJP sudah mendapatkan informasi keuangan secara otomatis.

Seperti diketahui, dunia sepakat dengan adanya transparansi informasi dengan penerapan automatic exchange of information (AEoI). Indonesia juga sudah menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 9/2017.

Payung hukum tersebut menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2017 menjadi UU. Regulasi ini membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang selama ini bersifat rahasia.

Hingga Oktober 2018, sudah ada 5.989 lembaga keuangan yang terdaftar. Dalam konteks AEoI, Indonesia mulai mempertukarkan data dengan 101 negara mitra pada September 2018.

Akses yang terbuka untuk otoritas pajak ini, sambungnya, juga sangat penting dalam proses pemeriksaan. Apalagi, baru-baru ini, DJP mengeluarkan Surat Edaran No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Dalam beleid itu, untuk mengatasi kesenjangan (gap) antara profil perpajakan berdasarkan SPT dengan profil ekonomi sebenarnya, DJP bisa membandingkan dengan informasi sumber internal, eksternal, maupun pengamatan lapangan.

Selanjutnya, masih dalam beleid itu, DJP melihat ada 7 transaksi hubungan istimewa yang berpotensi dilakukan pemeriksaan. Untuk aspek ini, pertukaran informasi atas CbCR bisa digunakan sebagai risk assessment. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.