KEBIJAKAN FISKAL

Ini Alasan Pemerintah Ingin Pungut Cukai Kantong Plastik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:30 WIB
Ini Alasan Pemerintah Ingin Pungut Cukai Kantong Plastik

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun menuai penolakan dari beberapa pelaku industri, Kementerian Keuangan terus maju untuk mengeksekusi pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Otoritas membeberkan sejumlah alasan perlunya kantong plastik menjadi barang kena cukai (BKC) baru.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan setidaknya ada beberapa alasan yang membuat pengenaan cukai pada kantong plastik diperlukan.Pertama, isu pencemaran lingkungan yang tidak hanya mencemari laut secara menyeluruh, tetapi juga biota laut di dalamnya.

“Kalau melihat statistik, kita itu penghasil kedua terbesar sampah plastik yang menuju ke laut. Pertama itu China,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Kedua, plastik baru bisa terurai sekitar 500 tahun kemudian. Meskipun, lanjutnya, ada pula plastic yang bisa terurai dalam jangka 2-3 tahun. Kondisi ini, sambung Heru, akan merusak tanah yang pada akhirnya mengganggu kesuburan.

Ketiga, beberapa elemen masyarakat sudah mulai sadar lingkungan dengan meminimalisasi penggunaan plastik, seperti menggunakan kantong belanja yang terbuat dari blacu atau karung bekas.

Dia mengapresiasi beberapa pemerintah daerah (pemda) yang berinisiatif mendorong gaya hidup minim plastik. Beberapa pemda tersebut seperti Balikpapan, Banjarmasin, Bogor dan Surabaya. Pemda Surabaya, menurutnya, sangat kreatif dengan mengajak masyarakat untuk mengumpulkan plastik dengan reward point atau token yang bisa digunakan untuk naik bus.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Beberapa legal framework juga sudah keluar seperti Peraturan Pemerintah (PP). Ritel-ritel juga sudah memungut sekitar Rp200-Rp500 per kantong plastik untuk memberi pilihan pada masyarakat dalam penggunaan plastik. Namun, antara satu ritel dengan yang lainnya tidak seragam.

Menurutnya, pemerintah perlu membuat program pencegahan dari kerusakan lingkungan yang sistematis, strategik dan seragam, sehingga digunakan cukai untuk pengendalian pencemaran lingkungan.

Cukai dianggap sebagai salah satu alat fiskal yang efektif untuk mengendalikan konsumsi dan produksi termasuk peredaran barang yang dianggap membahayakan masyarakat. Pemerintah berpikir supaya program pencegahan dari kerusakan lingkungan menjadi sistematis dan seragam.

“Makanya konsep yang dipakai adalah cukai. Kenapa cukai? Cukai secara teori dan praktik memang dimaksudkan sebagai salah satu tools yang paling efektif untuk mengendalikan konsumsi dan produksi termasuk peredaran,” jelasnya (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi