PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 7 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 07 Juli 2016 | 14:42 WIB
Ini 7 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak telah dicanangkan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta. Program ini berlaku mulai 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa kesempatan mengikuti tax amnesty tidak akan terulang lagi di masa mendatang. Dengan kata lain, program tax amnesty kali ini adalah yang terakhir.

Dari sisi pemerintah, program pengampunan pajak ini bertujuan untuk memperluas basis data Ditjen Pajak dan menarik dana-dana milik konglomerat asal Indonesia yang selama ini ditaruh di luar negeri.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Ini juga menjadi harapan baru bagi penerimaan pajak di 2016. Lantas, dari sisi wajib pajak, apa saja bonus atau manfaat yang bisa didapatkan jika mengikuti program ini?

Dikutip dari pasal-pasal Undang-Undang Pengampunan Pajak, setidaknya ada tujuh keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak dalam mengikuti program pengampunan pajak ini.

Pertama, penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.

Kedua, sanksi administrasi baik berupa bunga atau denda atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

Ketiga, adanya jaminan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana pajak terkait harta yang selama ini tidak dilaporkan.

Keempat, jika harta yang terkait tengah dalam proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka proses tersebut akan dihentikan.

Kelima, adanya jaminan kerahasiaan. Rahasia yang dimaksud adalah data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana apapun.

Adapun keenam, adanya penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham yang dilakukan wajib pajak.

Ketujuh berkaitan dengan besaran tarif pajak yang dikenakan. Jika wajib pajak mengungkapkan harta yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dan harta tersebut dialihkan ke Indonesia, maka tarif yang akan dikenakan hanya 2% untuk Periode I (1 Juli-30 September 2016), 3% untuk periode II (1 Oktober-31 Desember 2016), dan 5% untuk periode III (1 januari 2017- 31 Maret 2017).

Untuk pengungkapan harta yang berada di luar negeri tarif juga berlaku dalam tiga periode yang sama. Untuk periode I tarifnya sebesar 4%, periode II 6% dan periode III 10%. Tarif ini berlaku jika harta yang bersangkutan tidak dialihkan ke dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN