DAFTAR PAJAK UNIK

Ini 5 Jenis Pajak Paling Unik dan Tak Lazim di Dunia

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 19 Juni 2018 | 17:43 WIB
Ini 5 Jenis Pajak Paling Unik dan Tak Lazim di Dunia

JAKARTA, DDTCNews – Pajak memang sudah menjadi kewajiban setiap warga negara. Idealnya, uang pajak sendiri nantinya juga akan digunakan dan kembali kepada masyarakat.

Namun ternyata ada juga pajak untuk hal-hal aneh yang justru terkesan tidak masuk akal. Seperti dikutip dari laman Listverse.com, Kamis (7/6). Ini 5 jenis pajak paling aneh bin ajaib yang pernah ditetapkan di dunia.

1. Pajak Media Sosial, Uganda

Pemerintah Uganda menetapkan pengguna aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk membayar 200 shilling per hari atau setara dengan Rp 27.548 mulai 1 Juni 2018 ini. Presiden Uganda, Yoweri Museveni, mengatakan bahwa pajak ini diberlakukan untuk melawan gosip dan berita hoax di media sosial. Tentu saja hal ini mendapat tanggapan negatif dari masyarakat dan menyebut pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi.


2. Pajak Pelihara Anjing, Swiss

Di Swiss, warganya harus membayar pajak jika ingin memelihara anjing. Ukuran anjing menjadi ukuran berapa banyak harus membayar pajak. Aturan ini bertujuan memastikan warga patuh pada aturan yang kemungkinan membahayakan warga sekitar. Bahkan pemerintah menyiapkan anjing buas untuk menyerang anjing yang tidak dibayarkan pajaknya.


3. Pajak Bernapas, Venezuela

Terkejut? Sebenarnya ini tidak berlaku umum. Pemerintah Venezuela menetapkan pajak ini pada mereka yang baru saja keluar dari bandara internasional Maiquetia di Caracas sebagai tujuan biaya perawatan mesin penyaring udara yang dipasang di bandara tersebut. Kementerian Air dan Transportasi Udara mengaku penyaring udara di sana bisa menghilangkan bau, menghambat tumbuhnya bakteri dan bisa melindungi kesehatan semua penumpang.


4. Pajak Agama, Jerman

Pemeluk agama Katolik dan Protestan di Jerman ternyata diminta membayar pajak penghasilan mereka untuk mendanai gereja mereka sendiri. Pada akhirnya gereja di sana punya pendapatan besar dari warga, apalagi sekitar 24,7 juta warga Jerman beragama Katolik dan 24,3 juta penganut Protestan. Kalaupun ingin lepas dari pajak ini, satu-satunya cara adalah keluar secara resmi dari gereja. Namun haknya juga dicabut, yaitu hak atas pemakaman.


5. Pajak Televisi dan Radio, Jerman

Lagi-lagi di Jerman, pemerintah tahun 1970-an dulu menetapkan pajak bagi pemilik radio dan televisi. Jumlahnya sekitar US$ 20 per bulan atau setara dengan Rp 277 ribu yang kemudian dana ini digunakan untuk membiayai televisi dan jaringan radio milik negara. Sayangnya, pajak ini nyatanya juga berlaku pada warga yang tak memiliki tv dan radio. (Gfa/Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati