ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Muhamad Wildan | Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB
Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak bisa melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) jika Ditjen Pajak (DJP) telanjur melakukan pemeriksaan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan bila DJP sudah melakukan pemeriksaan, wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, bukan pembetulan SPT.

"Bagaimana kalau dia sudah diperiksa? Di undang-undang perpajakan ini masih difasilitasi, tetapi namanya bukan pembetulan, namanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Mirip tetapi agak berbeda," ujar Giyarso dalam TaxLive 131, dikutip Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan oleh wajib pajak meski DJP sedang melakukan pemeriksaan sepanjang DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus dilunasi oleh wajib pajak. Tak hanya itu, wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 10% dibagi 12.

"Dia bayar sendiri nih sanksi administrasinya. Kalau tadi pembetulan kita menunggu DJP menerbitkan STP, kalau di sini kita harus bayar sendiri karena kita yang tahu," ujar Giyarso.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan tersendiri tentang pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

"Untuk yang ini [laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT] baru bisa dilakukan secara manual. Nanti saat coretax mudah-mudahan ini bisa dilakukan secara elektronik," ujar Giyarso.

Untuk diketahui, pengungkapan ketidakbenaran pengisian PT diatur pada Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan atas SPT Tahunan ataupun SPT Masa untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang diperiksa.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang.

Perlu dicatat, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tidak menghentikan proses pemeriksaan. "Untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (4) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak