Aura Kasih.
JAKARTA, DDTCNews - Aktris Aura Kasih mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan 2022.
Aura Kasih mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan kini juga dapat dilakukan secara online sehingga tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.
"Enggak perlu antre di kantor pajak. Bisa di mana saja, jauh lebih mudah, dan jauh lebih cepat," katanya pada video yang diunggah akun Instagram @pajakjagakarsa, Kamis (16/3/2023).
Aura Kasih meminta wajib pajak untuk tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2022. Dia pun menyarankan penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-filing.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan wajib dilaporkan paling lambat 30 April.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan sanksi untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.
Selain SPT Tahunan, Aura Kasih juga mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK dapat dilakukan melalui DJP Online.
Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)