PMK 115/2021

Ingat, Rumah Susun yang Begini Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 September 2021 | 17.31 WIB
Ingat, Rumah Susun yang Begini Bebas PPN

Ilustrasi. Suasana salah satu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun Kementerian PUPR di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (9/8/2021). Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan membangun rumah susun (rusun) sebanyak 4.587 unit pada 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Rumah susun sederhana milik merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 115/2021 yang merupakan pelaksanaan dari PP 48/2020. Adapun rumah susun sederhana milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas … penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis … Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l [termasuk rumah susun milik], dilakukan tanpa menggunakan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPN,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK itu.

Adapun perolehan unit hunian rumah susun sederhana milik dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Rumah susun sederhana milik yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2. Kedua, pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Ketiga, merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

Keempat, batasan terkait dengan harga jual unit hunian rumah susun sederhana milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.

Pembuatan peraturan tersebut dilakukan setelah otoritas mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Reyno Marchel
baru saja
Pembebasan PPN oleh pemerintah untuk rumah susun sederhana sangat membantu masyrakat