PMK 115/2021

Ingat, Rumah Susun yang Begini Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 17:31 WIB
Ingat, Rumah Susun yang Begini Bebas PPN

Ilustrasi. Suasana salah satu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun Kementerian PUPR di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (9/8/2021). Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan membangun rumah susun (rusun) sebanyak 4.587 unit pada 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Rumah susun sederhana milik merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 115/2021 yang merupakan pelaksanaan dari PP 48/2020. Adapun rumah susun sederhana milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas … penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis … Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l [termasuk rumah susun milik], dilakukan tanpa menggunakan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPN,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK itu.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adapun perolehan unit hunian rumah susun sederhana milik dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Rumah susun sederhana milik yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2. Kedua, pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Ketiga, merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Keempat, batasan terkait dengan harga jual unit hunian rumah susun sederhana milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.

Pembuatan peraturan tersebut dilakukan setelah otoritas mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 September 2021 | 17:41 WIB

Pembebasan PPN oleh pemerintah untuk rumah susun sederhana sangat membantu masyrakat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara