PMK 8/2013

Ingat! Permohonan Pengurangan Sanksi Tak Tunda Kewajiban Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 17:30 WIB
Ingat! Permohonan Pengurangan Sanksi Tak Tunda Kewajiban Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa ada hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pengajuan permohonan pengurangan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) oleh wajib pajak tidak lantas menunda jatuh tempo pembayaran pajak kurang bayarnya.

“Pada dasarnya, permohonan pengurangan sanksi administrasi STP dan SKP tidak menunda atau menangguhkan jatuh tempo pembayarannya,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Hal ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PMK 8/2013. Pengurangan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila wajib pajak telah melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi dalam SKP atau STP.

Kemudian, jika atas pajak kurang bayar yang tercantum dalam STP atau SKP tidak dilunasi oleh wajib pajak maka sesuai Pasal 20 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, proses penagihan pajak akan dilakukan. Adapun, DJP menambahkan, hal ini juga berlaku dalam kondisi lainnya.

“... atau [jika] permohonan ditolak, maka proses penagihan akan tetap berjalan,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak.

Baca Juga:
Pembeli Non-PKP Bisa Bikin Nota Retur, Harus Disampaikan ke KPP

Permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan cara lainnya. Adapun cara lainnya dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN