PER-03/PJ/2022

Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memenuhi kewajiban pencantuman identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP berkewajiban untuk mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak. Identitas pembeli terdiri dari nama, alamat, dan NIK atau NPWP.

"Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi ... nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 huruf b angka 2 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku, aturan pencantuman NIK pembeli pada faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021. Berdasarkan PP tersebut, NIK memiliki kedudukan yang sama dengan NPWP.

"NIK ... mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan," bunyi Pasal 19A ayat (3) PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021.

Dipertegas pada ayat selanjutnya, faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan NIK adalah faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang memakai NIK sebagai identitas pembeli merupakan faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP/JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Dengan demikian, apabila PKP hendak membuat faktur pajak, tetapi tak mengetahui NPWP pembeli maka PKP dapat menggunakan NIK pembeli guna memenuhi syarat pencantuman identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan