Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong PPh tetap harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak penerima penghasilan dalam bukti potong meski wajib pajak dimaksud belum terdaftar dalam coretax administration system.
Pembuatan bukti potong atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang belum terdaftar dalam coretax dilakukan dengan mencantumkan NPWP sementara atau temporary TIN yang sudah disediakan oleh sistem.
"Namun, perlu diingat, penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
NPWP sementara yang sudah disediakan oleh sistem dan perlu dimasukkan ke kolom NPWP pada bukti potong adalah 9990000000999000.
Meski kolom NPWP telah diisi dengan NPWP sementara, NIK yang tidak valid tetap harus dicantumkan pada kolom nama penerima penghasilan dengan format 'PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid'.
"Agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di coretax," tulis DJP.
Sebagaimana yang pernah disampaikan DJP sebelumnya, bukti potong harus mencantumkan NIK yang valid. Kewajiban ini berlaku ketika NIK mulai diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi sesuai dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Apabila NIK tidak dicantumkan maka bukti potong tidak dapat di-generate oleh coretax. (rig)