FILIPINA

Industri Tambang Bakal Kena Tambahan Pajak 3%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 18:27 WIB
Industri Tambang Bakal Kena Tambahan Pajak 3%

Ilustrasi. (foto: okd2.com)

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina mengusulkan adanya pajak tambahan sebesar 3% yang dikenakan untuk industri pertambangan. Usulan itu akan masuk dalam rancangan undang-undang yang digodok Committee on Ways and Means.

Joey Sarte Salceda, anggota parlemen perwakilan Albay mengatakan tambahan 3% itu salah satunya berasal dari kenaikan pajak atau cukai untuk pertambangan dari 4% menjadi 5%. Selain itu ada pungutan pajak 2% yang akan dimasukkan dalam sovereign wealth fund.

“Intinya, [kita akan memiliki] tambahan 3% [pajak untuk industri pertambangan],” kata Salceda.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Dia mengatakan RUU yang tengah digodok itu sebagai upaya untuk memastikan pemerintah dan masyarakat bisa mendapatkan bagian yang adil dan sah dalam keuntungan dari operasi penambangan di Filipina.

RUU tersebut juga sudah masuk menjadi salah satu dari beberapa daftar prioritas administrasi Duterte dan Parlemen. Parlemen sendiri sudah memulai pembicaraan dengan Dewan Pertambangan Filipina beserta perusahaan anggotanya, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut dijalankan untuk mempercepat proses legilasi. Salceda berharap proposal pajak petambangannya bisa disahkan pada 2019. Dengan demikian, tambahan pajak itu bisa diberlakukan pada awal 2020.

Baca Juga:
Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Wakil Ketua Senior House Ways and Means Estrellita Suansing menekankan perlunya menciptakan rezim fiskal tunggal yang dirasionalisasi dan berlaku untuk semua perjanjian mineral untuk mempromosikan keadilan.

Dalam regulasi perpajakan saat ini, hanya kontraktor penambangan di dalam reservasi mineral yang membayar pajak royalti. Seperti dilansir businessmirror.com.ph, RUU itu nantinya mengusulkan pengenaan royalti yang adil terhadap operasi tambang di dalam dan di luar reservasi mineral, baik skala kecil atau besar. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan