STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB
Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak, yang jenisnya sangat beragam, menjadi kebijakan yang sering dimanfaatkan oleh banyak negara guna menarik investor asing untuk menanamkan modal ke dalam yurisdiksinya.

Insentif pajak ditawarkan oleh suatu negara untuk meningkatkan daya saing ekonominya. Bagi negara yang iklim investasinya kurang menarik, insentif pajak bisa menjadi salah satu pilihan kebijakan guna memoles daya pikat terhadap investor.

Global Investment Competitiveness Survey mencatat investor lebih mementingkan faktor-faktor struktural seperti stabilitas politik dan makroekonomi sebelum mengambil keputusan untuk menanamkan modal pada yurisdiksi tertentu.

Ketika ditanya, sebanyak 84,3% dan 84,7% responden mengatakan stabilitas politik dan stabilitas makroekonomi adalah faktor penting untuk menentukan lokasi investasi. Sementara itu, tercatat juga ada 76,8% responden yang memandang pajak sebagai faktor penentu investasi.

Meski insentif memiliki potensi menarik investasi, pemberian insentif pajak juga berpotensi menimbulkan revenue forgone, mendistorsi perilaku investasi, serta mendorong praktik rent-seeking.

Oleh karena itu, insentif pajak perlu diberikan secara berimbang guna memastikan negara mendapatkan manfaat yang lebih besar ketimbang biaya yang timbul akibat insentif tersebut.

Berdasarkan catatan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), mayoritas yurisdiksi dari seluruh kawasan lebih banyak mengandalkan insentif PPh badan untuk menarik investasi. Dari seluruh insentif yang ditetapkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi pada 2011 hingga 2021, sebesar 49% di antaranya adalah insentif PPh badan.

Adapun insentif PPh badan yang paling banyak diberikan adalah tax holiday. Secara lebih terperinci, tercatat ada 86 insentif tax holiday baru yang diperkenalkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi pada 2011 hingga 2021.

Secara terperinci, negara-negara di kawasan Afrika dan Asia lebih mengandalkan tax holiday untuk menarik investasi, sedangkan negara Amerika Latin justru lebih banyak mengandalkan insentif pengurangan tarif PPh badan.

Baik tax holiday maupun pengurangan tarif PPh badan adalah insentif berbasis laba (profit-based incentive). Insentif berbasis laba adalah insentif yang diberikan langsung atas penghasilan dari suatu investasi.

Berbeda dengan kawasan-kawasan lainnya, hanya Eropa yang tercatat lebih mengandalkan insentif berbasis biaya (expenditure-based incentive) ketimbang insentif jenis lain menarik investasi. Bentuk-bentuk insentif berbasis biaya antara lain investment allowance, tax allowance, penyusutan dipercepat, dan kredit pajak.

Berbeda dengan insentif berbasis laba, insentif berbasis biaya diberikan berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk melakukan penanaman modal ataupun kegiatan usaha. Tren pemberian insentif berdasarkan kawasannya selama satu dekade terakhir bisa disimak dalam grafik berikut ini. 

Lantas, jenis insentif apa yang lebih baik guna meningkatkan investasi? UNCTAD mencatat insentif berbasis laba seperti tax holiday cenderung lebih baik untuk menarik penanaman modal asing yang bersifat mobile.

Insentif berbasis biaya justru lebih mampu mendorong reinvestasi dan integrasi lebih jauh ke dalam perekonomian lokal. Tak hanya itu, insentif berbasis biaya bisa diberikan secara khusus atas investasi seperti penanaman modal untuk mendukung riset, pengembangan SDM, hingga transisi energi.

Selain itu, pemberian insentif berbasis biaya juga perlu dipertimbangkan guna mengantisipasi pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah