STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Threshold Omzet dan Tarif PPh UMKM di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Januari 2024 | 18:05 WIB
Threshold Omzet dan Tarif PPh UMKM di Berbagai Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Optimalisasi penerimaan pajak membutuhkan dukungan dalam bentuk kepatuhan pajak yang tinggi dari seluruh wajib pajak, mulai dari wajib pajak korporasi multinasional hingga wajib pajak terkecil yang bergerak di sektor informal.

Wajib pajak besar relatif mampu melaksanakan kewajiban pajak dengan benar karena memiliki sumber daya yang mencukupi untuk melaksanakan penghitungan dan pelaporan pajak. Namun, wajib pajak UMKM yang notabene cenderung informal seringkali tidak memiliki sumber daya untuk menanggung biaya kepatuhan (compliance cost) tersebut.

Guna mengatasi masalah tersebut, banyak negara yang mengenalkan presumptive tax guna menekan compliance cost yang harus ditanggung oleh UMKM. Salah satu jenis presumptive tax yang populer diterapkan di berbagai negara atas wajib pajak UMKM adalah pajak berbasis omzet.

Lewat cara ini, wajib pajak menghitung pajak yang terutang dengan cara mengalikan omzetnya dalam suatu periode dengan tarif khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menekan compliance cost yang ditanggung oleh wajib pajak.

Dalam publikasi IMF bertajuk How to Design a Presumptive Income Tax for Micro and Small Enterprises, setidaknya ada 40 negara yang menerapkan presumptive tax berbasis omzet terhadap UMKM, termasuk Indonesia.

Threshold dan tarif pajak berbasis omzet di 40 negara tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:

Dari tabel tersebut, tampak bahwa kebanyakan negara menerapkan threshold senilai US$100.000, sedangkan tarifnya adalah sebesar 1% hingga 2%. Dari tabel tersebut tampak pula bahwa pajak berbasis omzet yang berlaku di Indonesia, yakni PPh final UMKM, cenderung berbeda dengan praktik di kebanyakan negara.

Pada banyak negara, pajak berbasis omzet hanya dikenakan atas orang pribadi atau partnership. Namun, terdapat beberapa negara yang memperbolehkan perseroan terbatas tertutup untuk membayar pajak berbasis omzet sepanjang threshold-nya belum terlampaui.

Terdapat sebagian negara yang memberlakukan pajak berbasis omzet hanya atas UMKM yang jumlah pegawainya belum melebihi threshold tertentu. Namun, threshold ini dapat dengan mudah dihindari lewat skema outsourcing ataupun tenaga kerja informal.

Secara umum, IMF merekomendasikan agar nilai threshold skema pajak berbasis omzet bagi UMKM ditetapkan sama dengan nilai threshold PPN. Menurut IMF, wajib pajak yang sudah mampu memungut dan membayar PPN seharusnya juga mampu membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum.

Namun, threshold pajak berbasis omzet dan threshold PPN dapat ditetapkan berbeda guna menekan compliance cost yang harus ditanggung oleh wajib pajak bila omzet usahanya melampaui threshold tersebut.

Bila threshold pajak berbasis omzet dan threshold PPN ditetapkan sama, wajib pajak yang omzetnya melampaui kedua threshold bakal langsung diwajibkan membayar PPh sesuai ketentuan umum sekaligus menyetorkan PPN. Oleh karena itu, threshold PPN dan threshold pajak berbasis omzet yang berbeda juga patut dipertimbangkan guna menekan lonjakan compliance cost yang harus ditanggung wajib pajak.

Terkait dengan tarif, IMF merekomendasikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi untuk tidak menetapkan tarif pajak berbasis omzet yang terlalu rendah.

Bila tarif ditetapkan terlalu rendah, wajib pajak akan terdorong untuk melakukan underreporting ataupun tidak meningkatkan kegiatan usahanya agar omzetnya tidak melewati threshold. Fenomena ini dikenal dengan nama bunching effect.

Pada saat yang sama, tarif pajak berbasis omzet juga seyogianya tidak diterapkan terlalu tinggi. Tarif yang terlalu tinggi akan mendorong UMKM untuk tetap informal dan enggan mendaftarkan diri dalam sistem pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Senin, 29 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Sumatera Utara Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini