KOTA BANJARMASIN

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkot Siap Pasang Seribu Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 17:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemkot Siap Pasang Seribu Tapping Box

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin menargetkan sebanyak 1.000 tapping box bakal terpasang di lokasi usaha wajib pajak pada tahun depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan sekitar 500 tapping box yang sudah terpasang di lokasi usaha wajib pajak dalam tahun berjalan ini.

"Kami optimistis bisa memasang 1.000 unit lagi. Sebab, masih ada 1.000 wajib pajak restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan di Banjarmasin," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Pemasangan tapping box bertujuan agar tidak ada lagi pelaku usaha yang menghindar dari kewajiban memungut dan membayar pajak.

Penambahan tapping box di Kota Banjarmasin dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran tapping box ditargetkan bisa meningkatkan realisasi pajak hotel dan restoran. Saat ini, realisasi penerimaan pajak hotel di Banjarmasin sudah mencapai Rp27 miliar. Sementara itu, setoran pajak restoran sudah Rp91 miliar.

Baca Juga:
Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

"Semoga kita bisa bersinergi, karena pembayaran uang pajak dari hotel, restoran, hiburan, dan tempat rekreasi di Kota Banjarmasin akan 100% masuk kas daerah serta akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan kota kita tercinta," tutur Edy seperti dilansir amnesia.id.

Sebagai informasi, tapping box adalah alat yang sering kali digunakan oleh pemda untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah. Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh oknum wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik