KEPABEAN

Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Ilustrasi. (foto: cdn.ceotodaymagazine.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli barang di toko bebas bea (TBB) bisa mendapat beragam fasilitas. Adapun fasilitas tersebut antara lain tidak dipungut bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Kendati demikian, tidak sembarang pihak bisa membeli barang di TBB dengan mendapat fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah telah mengatur pihak yang dapat membeli barang di TBB dengan fasilitas.

“Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 6 PMK 204/2017, dikutip pada Minggu (26/4/2024).

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Perincian ketentuan mengenai pihak yang dapat membeli barang di TBB dengan fasilitas diatur dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. 01/BC/2018. Adapun ketentuan mengenai pihak yang bisa membeli barang di TBB bervariasi tergantung pada lokasinya.

Secara ringkas, TBB bisa berada pada 4 lokasi. Keempat lokasi tersebut meliputi terminal keberangkatan internasional, terminal transit internasional, terminal kedatangan internasional, dan dalam kota. Simak ‘Apa Itu Toko Bebas Bea?

Adapun pihak yang berhak membeli barang di TBB pada terminal keberangkatan adalah orang yang bepergian ke luar negeri. Pihak yang berhak membeli barang di TBB pada terminal transit adalah penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Baca Juga:
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Untuk dapat membeli barang di TBB, orang atau penumpang tersebut harus menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).

Kemudian, pihak yang dapat membeli barang di TBB pada terminal kedatangan adalah orang yang baru tiba dari luar negeri.

Pembelian barang di TBB pada terminal kedatangan ini juga dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. Selain itu, pembeli juga akan dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik.

Baca Juga:
Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Adapun terhadap barang asal luar negeri yang di beli di TBB pada terminal kedatangan diberikan fasilitas sesuai dengan ketentuan barang bawaan penumpang. Apabila pembelian melebihi batasan maka barang tersebut dikenakan pungutan sesuai dengan ketentuan.

PPN atau PPnBM untuk barang dari dalam negeri yang dibeli di TBB wajib dilunasi. Pelunasan perlu dilakukan apabila barang tersebut tidak dipungut PPN atau PPnBM saat dimasukkan ke TBB.

Terakhir, ada 3 pihak yang dapat membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapat fasilitas. Ketiga pihak tersebut meliputi anggota corps diplomatic (CD), pejabat/tenaga ahli asing yang mendapat kekebalan diplomatik, dan orang yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Adapun anggota CD dan pejabat/tenaga ahli asing dapat membeli barang di TBB sepanjang memiliki kartu kendali. Simak ‘Apa Itu Kartu Kendali yang Diterbitkan DJBC?’.

Sementara itu, pembelian barang oleh orang yang akan ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar negeri. Selain itu, akan dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping