PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB
Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau bakal melakukan penagihan aktif guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan penagihan aktif dilakukan mengingat kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak masih stagnan.

"Tujuannya guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah tentunya. Karena tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih stagnan di angka 50% hingga 60%. Ini yang mau kami dongkrak," katanya, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Beberapa upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Bapenda antara lain razia pajak kendaraan hingga sosialisasi. Bapenda juga telah mengirimkan surat kepada setiap pihak, utamanya badan usaha, untuk membayar pajak atas aset kendaraan bermotor yang dimiliki.

"Di lingkungan pemerintah kami juga imbau untuk taat pajak. Aset pemerintah sering menjadi perhatian publik. Jadi, jangan sampai tidak membayar kewajiban," ujar Diky seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Melalui beragam upaya tersebut, Diky berharap target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,5 triliun bisa tercapai. Hingga 17 Mei 2024, realisasi PAD Kepulauan Riau tercatat sudah mencapai Rp604 miliar, 40% dari target yang ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga:
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Capaian PAD senilai Rp604 miliar tersebut disokong oleh pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp195 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp178 miliar, serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) senilai Rp164 miliar.

"Mudah-mudahan [targetnya] tercapai. Harapannya di akhir tahun nanti target Rp1,5 triliun ini tercapai bahkan kalau bisa lebih atau surplus," ujar Diky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?