PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Ilustrasi. Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah PP 22/2024. Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, seperti diungkap dalam bagian pertimbangan PP 22/204, perlu memberikan kebijakan khusus pada bidang PPh.

“bahwa kebijakan khusus di bidang PPh … dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan dari penempatan DHE pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PP 22/2024.

Baca Juga:
Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Penetapan PP 22/2024 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pada pasal tersebut, penghasilan tertentu lainnya—termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu—dapat dikenai pajak bersifaf final.

Secara umum, PP 22/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi beragam definisi dari istilah-istilah yang diatur dalam PP 22/2024. Istilah yang dimaksud seperti PPh, DHE SDA, eksportir, bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, Bank Indonesia, LPEI, dan rekening khusus DHE SDA.
  • Pasal 2
    Berisi penegasan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
  • Pasal 3
    Berisi kriteria instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Selain itu, pasal ini berisi ketentuan wujud atau rupa dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan mengenai penghitungan PPh yang bersifat final, yakni mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun tarif untuk penempatan DHE SDA dalam valas dikenai PPh final bervariasi tergantung pada jangka waktu penempatan.

    Tarif 0% (penempatan lebih dari 6 bulan), 2,5% (penempatan 6 bulan), 7,5% (penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan), dan 10% (penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan).

    Variasi tarif ada untuk DHE SDA yang sudah dikonversi dari valas ke rupiah. Tarif 0% (penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan), 2,5% (penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan), dan 5% (penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan).

    Tarif tersebut juga berlaku untuk penempatan kembali dana DHE SDA setelah tanggal jatuh tempo berakhir. DPP jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan pelunasan PPh yang bersifat final melalui mekanisme pemotongan PPh. Adapun pemotongan PPh dilakukan oleh beberapa pihak tergantung pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu. Adapun tata cara pelunasan dan pelaporan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Pasal 6
    Berisi penegasan mengenai dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya lagi ketentuan Pasal 2 PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas bunga dari deposito dengan dana dari DHE SDA pada saat PP 22/2024 mulai berlaku.
  • Pasal 7
    Berisi penegasan mulai berlakunya PP 22/2024 pada tanggal diundangkan, yakni 20 Mei 2024.

Untuk membaca PP 22/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB