PMK 28/2024

PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 13:00 WIB
PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final.

Merujuk pada Pasal 124 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD.

"Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil anggota TNI, dan anggota Polri; dan telah dikenai PPh Pasal 21 bersifat final diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final," bunyi Pasal 124 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Insentif PPh Pasal 21 DTP sebagaimana diatur pada Pasal 124 ayat (1) PMK 28/2024 tersebut berlaku sepanjang pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024.

"Pegawai tertentu ... merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN," bunyi Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024.

Sebagai informasi, pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh PNS, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010.

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Merujuk pada Pasal 4 PP 80/2010, penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN/APBD harus dipotong PPh Pasal 21 final oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honor atau imbalan.

Dalam hal honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 0%.

Bila honorarium dan imbalan lain diterima oleh PNS golongan III, anggota TNI/Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 5%.

Jika honorarium dan imbalan diterima oleh pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya, PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos