KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap dolar Selandia Baru dan kroner Norwegia.

Rupiah melesat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai kurs ditetapkan senilai Rp16.054 per dolar AS. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.206 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.603,87 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.610,55 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Ringgit Malaysia pun turut melemah dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.386,75 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak mata uang Negeri Jiran itu terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.408,09 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.859,21 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.932,30 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.281,41. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 17.367,17 per euro.

Baca Juga:
Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 20/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Mei 2024 - 21 Mei 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.054,00 -152,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.603,87 -6,68
3 Dolar Kanada (CAD) 11.724,09 -98,00
4 Kroner Denmark (DKK) 2.316,77 -11,72
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.053,63 -18,80
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.386,75 -21,34
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.654,15 6,19
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.476,81 4,17
9 Poundsterling Inggris (GBP) -204,84
10 Dolar Singapura (SGD) 11.859,21 -73,09
11 Kroner Swedia (SEK) 1.478,95 -5,76
12 Franc Swiss (CHF) 17.698,59 -64,48
13 Yen Jepang (JPY) 10.351,65 -97,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,63 -0,08
15 Rupee India (INR) 192,24 -1,95
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.180,87 -459,93
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,72 -44,62
18 Peso Philipina (PHP) 280,02 -1,78
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.280,27 -40,47
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,76 -0,80
21 Baht Thailand (THB) 436,04 -2,44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.851,05 -84,12
23 Euro Euro (EUR) 17.281,41 -85,76
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.221,88 -20,63
25 Won Korea (KRW) 11,77 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM