ITALIA

Italia Tuding AS, India, dan China Hambat Pembahasan Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Mei 2024 | 15:00 WIB
Italia Tuding AS, India, dan China Hambat Pembahasan Pilar 1

Ilustrasi.

STRESA, DDTCNews - Menteri Ekonomi Italia Giancarlo Giorgetti memperkirakan konsensus atas Pilar 1: Unified Approach belum akan tercapai pada Juni 2024.

Menurut Giorgetti, terdapat 3 yurisdiksi yang masih keberatan atas beberapa klausul dalam Pilar 1, yaitu Amerika Serikat (AS), India, dan China.

"Pekerjaan itu belum akan selesai sekarang. Ini bukan hal yang baik," katanya, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Di lain pihak, Menteri Keuangan AS Janet Yellen justru menuding India menolak untuk terlibat dalam membahas isu-isu yang krusial bagi kepentingan AS. Tak hanya itu, dia juga menilai China cenderung tidak terlibat aktif dalam pembahasan Pilar 1.

Yellen menjelaskan AS tidak akan menyetujui Pilar 1 sepanjang India dan China belum mau mencapai kesepakatan atas beberapa isu utama yang tak kunjung selesai hingga saat ini.

"India memiliki beberapa ketidaksepakatan dan China tidak terlibat sama sekali dalam perundingan ini. Kami tentu membutuhkan keterlibatan India dan China untuk ikut serta menyelesaikan Pilar 1," tuturnya seperti dilansir indiatimes.com.

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Terlepas dari pernyataan-pernyataan tersebut, G-7 dalam communique-nya menyatakan tetap akan memprioritaskan penerapan solusi 2 pilar secara penuh. G-7 berkomitmen untuk memfinalisasi dan menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 pada akhir Juni 2024.

"Kami meminta kepada semua anggota Inclusive Framework untuk melakukan segala upaya dalam rangka mendukung tercapainya konsensus [atas Pilar 1]," tulis G-7 dalam communique tertanggal 23-25 Mei 2024.

Sebagai informasi, Pilar 1 memuat ketentuan tentang realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos