KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB
Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, pemerintah menghilangkan batasan jenis dan jumlah barang yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan penghapusan batasan jenis dan jumlah barang pada impor barang kiriman menjadi bentuk relaksasi kepada masyarakat.

"Barang kiriman pribadi tidak ada pembatasan jenis barang kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Arif menuturkan pengaturan impor barang kiriman pribadi akan mengacu pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Secara umum, tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya.

Barang yang dilarang impor dan barang berbahaya dimaksud antara lain seperti intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta dan limbah non-B3.

Meski demikian, ketentuan soal pembatasan untuk obat dan makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pembatasan karantina terkait media pembawa penyakit, serta pembatasan barang kena cukai masih tetap berlaku.

Baca Juga:
Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan petugas DJBC akan mengawasi impor barang kiriman sesuai peraturan yang berlaku. Meski tidak ada pembatasan, pengawasan tetap dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L).

Selain itu, kendaraan bermotor juga tidak dapat diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi. "Pada saat ada permasalahan di lapangan, teman-teman Bea Cukai meng-enforce sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping