BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB
DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Langsa.

LANGSA, DDTCNews - Bea Cukai Langsa menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dalam penindakan itu, petugas menyita barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan tim gabungan sempat mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

"Lewat operasi gabungan penggagalan penyelundupan ini, kami telah dapat menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Sulaiman dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Ahad (26/5/2024).

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Informasi tersebut, ujar Sulaiman, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi antarinstansi.

Sulaiman menceritakan kronologi penindakan yang terjadi. Pada tanggal 16 Mei 2024, tim patroli laut Bea Cukai mendapati adanya HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.

"Petugas pun segera mengejar dan mencari kapal cepat tersebut, hingga akhirnya kapal dapat ditindak di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah. Namun, kapal cepat tersebut saat itu telah ditinggalkan oleh awak kapalnya," katanya.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Pada waktu yang bersamaan, Sulaiman menlanjutkan, tim patroli darat gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan. Petugas pun memeriksa sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.

Barang-barang tersebut di antaranya 9 unit kendaraan bermotor roda dua (merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda) dalam kondisi bekas, 21 koli onderdil/suku cadang kendaraan bermotor, dan seekor anjing.

Lalu, ada 21 ekor kura-kura, 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas, 16 koli teh olahan, 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merek, dan 10 koli spare part alat berat.

Baca Juga:
Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

"Pada saat menindak HSC dan barang-barang impor ilegal tersebut, kami tidak menemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor. Saat ini, HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut," kata Sulaiman.

Barang-barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Dari penelitian, didapati barang-barang impor tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jumat, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping