LITERATUR PAJAK

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 10:30 WIB
Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan tingkat literasi Indonesia, pemerintah memberikan insentif perpajakan terhadap penyerahan atau impor buku pelajaran umum. Harapannya, insentif tersebut bisa membuat harga buku lebih terjangkau.

Tak hanya buku pelajaran umum, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan terhadap kitab suci dan buku pelajaran agama. Terdapat beberapa jenis insentif perpajakan yang diberikan untuk buku-buku tersebut.

Pertama, pembebasan PPN pada impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Untuk mendapatkan pembebasan PPN tersebut, terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka penerbit atau importir wajib membayar PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan tidak dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan.

Pasca penyerahan atau impor buku, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak dengan format kode tertentu, mengingat transaksi tersebut dibebaskan dari PPN.

Kedua, pembebasan bea masuk dan pengecualian PPh Pasal 22 atas impor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Berdasarkan PMK 34/2017, impor barang yang dibebaskan bea masuk berupa buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya dikecualikan dari PPh Pasal 22.

Informasi lebih detail terkait dengan insentif perpajakan untuk buku-buku tersebut dapat diakses melalui panduan Perlakuan Perpajakan atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama di Perpajakan DDTC.

Berikut daftar isi panduan tersebut:

  • Dasar Hukum Perlakuan Perpajakan atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama
  • Latar Belakang dan Definisi
  • Persyaratan atas Pembebasan PPN atas Buku Umum dan Kitab Suci
  • Format Kode dan Pelaporan Faktur Pajak
  • Mekanisme Pembebasan Bea Masuk dan Pengecualian PPh Pasal 22
  • Ilustrasi Kasus

Mari manfaatkan insentif perpajakan tersebut guna mendukung tingkat literasi di Indonesia. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah