PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berfoto bersama dalam peluncuran  tahapan dan hari pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Pelataran Candi Prambanan, Sleman, Minggu (31/3/2024). (foto: KPU)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi meluncurkan tahapan dan hari pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Pelataran Candi Prambanan, Sleman, Minggu (31/3/2024).

Peluncuran dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat dan Idham Holik, serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Hasyim mengatakan tujuan dari keserentakan pemilu dan pilkada 2024 adalah membentuk pemerintahan efektif untuk bekerja melayani masyarakat.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KPU.

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Untuk memperlancar proses tahapan Pilkada, Hasyim mengimbau jajaran KPU daerah agar selalu berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Sebelum itu, pendaftaran pasangan calon akan digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Kemudian, ada tahapan penelitian pasangan calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon dilakukan pada Minggu, 22 September 2024. Adapun pelaksanaan kampanye akan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Secara garis besar, tahapan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Berikut ini tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada 2024 yang dirilis KPU. Tahapan dan jadwal ini sudah dimuat dalam PKPU No. 2 Tahun 2024.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?