ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga tabungan dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 20%, kecuali jumlah tabungannya Rp7,5 juta ke bawah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015.

Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga. Kendati bebas pajak, keuntungan dari bunga tabungan yang jumlahnya Rp7,5 juta ke bawah masih tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Silakan input penghasilan dari bunga tabungan tersebut pada Lampiran IV Bagian A di Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai PPh terutangnya 0 [nol] ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Berdasarkan PMK 212/2018 ada 5 kelompok yang dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga tabungan dan deposito.

Pertama, orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam 1 tahun pajak. Kedua, penghasilan bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI atas jumlah yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Ketiga, bunga dan diskonto SBI berasal dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Keempat, bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI berasal dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK.

Kelima, bunga tabungan berasal dari bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RSS), kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan RSS, atau rumah susun sederhana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?