PMK 126/2023

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Desember 2023 | 14:30 WIB
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Tampilan hasil tangkapan layar PMK 126/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mencabut peraturan mengenai fasilitas fiskal atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/2023.

Saat ini, status pandemi Covid-19 telah dicabut dan status faktual Covid-19 diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Alhasil, Kementerian Keuangan mencabut peraturan mengenai pemberian fiskal atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dengan telah dicabutnya status pandemi Covid-19, PMK 34/2020 s.t.d.t.d PMK 164/2022 perlu dicabut," bunyi salah satu pertimbangan PMK 126/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Pasal 1 PMK 126/2023 menyatakan peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mencakup PMK 34/2020, PMK 83/2020, PMK 149/2020, PMK 92/2021, dan PMK 164/2022.

Selama ini, beleid tersebut mengatur pemberian 3 fasilitas fiskal atas impor barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Ketiga fasilitas tersebut antara lain meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Pada saat PMK 126/2023 mulai berlaku, keputusan menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan Covid-19 akan tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1) sebelum berakhirnya penetapan status bencana nonalam Covid 19 sebagai bencana nasional.

Keputusan menteri mengenai pemberian fasilitas juga tetap berlaku sepanjang dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) telah mendapat tanggal pendaftaran di kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sebelum berakhirnya penetapan status bencana Covid-19.

Di sisi lain, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi dalam rangka pemberian fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum pencabutan Keppres 17/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 29 November 2023]," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 126/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik